Lompat ke isi

Lembaga Informasi Nasional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Lembaga Informasi Nasional disingkat LIN, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang dibentuk tahun 2001[1]. LIN berfungsi untuk menjalankan tugas pemerintahan di bidang pelayanan informasi nasional. Sejak 31 Januari 2005, LIN dilebur ke dalam Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

  1. ^ "Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 103 Tahun 2001". Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK. Diakses tanggal 3 September 2024.