Genosida

Perilaku Pembunuhan

Genosida adalah sebuah pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap satu suku bangsa, atau sekelompok suku bangsa dengan maksud memusnahkan (atau membuat punah) bangsa tersebut. Kata ini pertama kali digunakan oleh seorang ahli hukum Polandia, Raphael Lemkin, pada tahun 1944 dalam bukunya Axis Rule in Occupied Europe yang diterbitkan di Amerika Serikat. Kata ini diambil dari bahasa Yunani: γένος - genos yang bermakna 'ras', 'bangsa' atau 'rakyat', dan bahasa Latin: caedere yang bermakna membunuh.

Batu nisan di memorial genosida Potočari dekat Srebrenica

Genosida merupakan satu dari empat pelanggaran HAM berat yang berada dalam yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional. Pelanggaran HAM berat lainnya ialah kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

Menurut Statuta Roma dan Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, genosida ialah Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atau seluruhnya; melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok; memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain.[1]

Ada pula istilah genosida budaya yang berarti pembunuhan peradaban dengan melarang penggunaan bahasa dari suatu kelompok atau suku, mengubah, atau menghancurkan sejarahnya, atau menghancurkan simbol-simbol peradabannya.

Asal kata

sunting

Genosida diserap dari kombinasi bahasa Yunani Koine: γένος - genos (berarti "ras" atau "rakyat"), dan bahasa Latin: caedere (berarti "membunuh"). Istilah ini digagas antara tahun 1941 dan 1943 oleh Raphael Lemkin, seorang pengacara berketurunan Polandia-Yahudi.[2] Dia menggabungkan kata genos (yang berarti “ras” atau “orang”) dengan akhiran Latin -caedo (yang berarti “tindakan membunuh”). Lemkin mengirimkan bukunya Axis Rule in Occupied Europe ke penerbit pada awal 1942, dan diterbitkan pada 1944, saat dunia mulai menyadari Holocaust. Gagasan Lemkin lebih dari sekadar melarang pembunuhan massal. Ia percaya bahwa hukum yang melarang genosida dapat membantu membangun masyarakat yang lebih toleran dan beragam. Pendekatannya dalam menangani kejahatan Nazi berbeda dengan sarjana hukum lainnya, Hersch Lauterpacht, yang lebih berfokus pada perlindungan individu dari kekerasan, terlepas dari apakah mereka menjadi sasaran sebagai bagian dari suatu kelompok.

Menurut Raphael Lemkin, genosida adalah penghancuran suatu bangsa atau kelompok etnis, di mana orang-orang menjadi sasaran bukan sebagai individu tetapi karena mereka merupakan bagian dari suatu kelompok. Tujuan dari genosida yaitu untuk menghancurkan sistem politik, sosial, budaya, dan ekonomi suatu kelompok, serta bahasa, agama, dan identitas nasionalnya. Lemkin melihat tindakan-tindakan ini sebagai bagian dari proses genosida yang sama, bukan kejahatan yang terpisah. Definisinya tentang bangsa sangat luas, mencakup hampir semua kelompok manusia, bahkan berdasarkan ciri-ciri yang kecil. Dia percaya bahwa genosida merupakan proses kolonial dan mempelajari genosida di koloni-koloni Eropa, serta yang dilakukan oleh kekaisaran Soviet dan Nazi. Gagasannya tentang genosida melampaui lima jenis yang tercantum dalam Konvensi Genosida, karena mencakup penggantian identitas kelompok korban dengan identitas pelaku. Lemkin berpendapat bahwa genosida telah terjadi sepanjang sejarah manusia, dan ia menelusuri upaya-upaya untuk menghentikannya dari para pemikir Spanyol yang mengkritik pelanggaran-pelanggaran kolonial, seperti Francisco de Vitoria dan Bartolome de Las Casas. Kasus pengadilan pertama yang menggunakan definisi genosida menurut Lemkin merupakan keputusan tahun 1946 di Polandia terhadap Arthur Greiser.

Contoh genosida

sunting

Catatan kaki

sunting
  1. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-03-31. Diakses tanggal 2009-02-05. 
  2. ^ Lemkin 2008, hlm. 79.
  3. ^ "Pembantaian Khmer Merah di Kamboja Resmi Disebut Genosida". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-06-28. Diakses tanggal 2020-02-12. 
  4. ^ "Rwanda's 100 days of slaughter". BBC News (dalam bahasa Inggris). 2019-04-04. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-06-05. Diakses tanggal 2020-02-12. 
  5. ^ Institute for War and Peace Reporting, Tribunal Update: Briefly Noted (TU No 398, 18-Mar-05) [1] Diarsipkan 2011-10-17 di Wayback Machine.
  6. ^ Insiden ini oleh pemerintah Amerika Serikat dianggap genosida, namun tidak oleh PBB. Washington Post Diarsipkan 2020-12-13 di Wayback Machine.

Daftar pustaka

sunting